Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    TUBAN - Seorang pria berinisial AN (33) yang melakukan penggelapan truk milik perusahaan Varia usaha bahari pada 27 desember 2023 lalu berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban.

    Selain mengamankan Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut, petugas juga mengamankan RKA yang merupakan teman pelaku.

    Kapolres Tuban melalui kasat Reskrim Iptu Riyanto pada Senin (08/01/2024) mengatakan kejadian bermula pada tanggal 27 desember 2023 sekira pukul 14.00 wib saat pelaku mendapat tugas dari perusahaan untuk mengangkut muatan berupa pasir silika dari tempat pencucian pasir di wilayah sarang untuk di kirimkan ke smelting Gresik.

    Sesampainya di Gresik pelaku bertemu dengan RKA yang kemudian terjadi komunikasi hingga akhirnya memberikan uang kepada AN sebesar lima ratus ribu rupiah untuk membawa truk tersebut menuju lingkar Demak,  

    Saat tiba di lokasi kendaraan tersebut oleh AN diserahkan kepada RKA selanjutnya untuk dijual melalui temannya yang masih dalam pencarian.

    "Awalnya sudah ada pembicaraan yang akan menjual truk tersebut melalui RKA" terang Riyanto.

    Riyanto menambahkan motif dari pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terlilit hutang akibat judi slot serta tertipu bisnis pupuk yang ia jalani.

    "Dari pengakuan pelaku perbuatannya baru dilakukan sekali" Imbuhnya.

    Agar tidak diketahui sebelum dijual, pelaku terlebih dahulu memutilasi truk yang telah digelapkan tersebut "Di mutilasi dulu baru di jual" ungkap Riyanto.

    Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bendel fotocopy BPKB, 1 (satu) lembar struk transfer Bank Mandiri, Mesin tranmisi, 10 buah ban truk serta 1 kabin truck yang sudah di mutilasi.

    Atas kejadian tersebut PT Varia Usaha Bahari mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah),

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mutasi Bergulir, Sejumlah Perwira Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tuban Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Milenial Cyber Media Segera Luncurkan Platform Digital untuk Anak Muda
    Kasus Penggelapan Dana PWI, Mantan Sekjen Penuhi Panggilan Penyidik

    Tags